Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 Mengenai Santunan Proteksi Berupa Faedah Jaminan Kesehatan, Jkk, Dan Jkm Bagi Pegawai Non-Pns Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah
Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Dan Jaminan Kematian (JKM) Bagi Pegawai Non PNS (Non-Pegawai Negeri Sipil) Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah, diterbitkan untuk menjalankan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 6 Tahun 2023
Link download DISINI
Demikian isu wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah. Semoga ada manfaatnya.
0 Response to "Permenpan Nomor 6 Tahun 2023 Mengenai Santunan Proteksi Berupa Faedah Jaminan Kesehatan, Jkk, Dan Jkm Bagi Pegawai Non-Pns Yang Bertugas Pada Instansi Pemerintah"
Post a Comment